Fraksi PKS DPR RI Tanggapi Aspirasi KTKI Terkait Dugaan Maladministrasi Kemenkes

Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi dari anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta. | Foto: PKS DPR RI

Jakarta, PR Politik (26/11) – Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi dari anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, bersama Anggota Komisi IX Achmad Ru’yat dan Anggota Komisi V Yanuar Arif Wibowo mendengarkan keluhan terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anggota KTKI mengungkapkan kekecewaan atas pemberhentian sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Mereka baru menerima surat pemberhentian sehari setelah pelantikan pimpinan KKI pada 14 Oktober 2024.

“Kami diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Surat keputusan pemberhentian baru diterima 15 Oktober 2024,” ujar salah satu perwakilan KTKI.

Mereka juga mempersoalkan transparansi proses seleksi pimpinan KKI, termasuk penunjukan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI meskipun ia merupakan anggota tim panitia seleksi. Proses seleksi yang hanya berlangsung 8 hari turut menjadi sorotan, dibandingkan dengan proses seleksi KTKI yang memakan waktu enam bulan pada tahun 2020.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, berkomitmen untuk mengadvokasi permasalahan ini melalui Komisi IX DPR RI.

“Kami minta teman-teman F-PKS di Komisi IX untuk menindaklanjuti hal ini kepada Menteri Kesehatan. Teman-teman di KTKI telah mengorbankan posisi di tempat lain untuk mengabdi, namun hak-haknya justru diabaikan,” tegas Jazuli.

Ia juga mengusulkan agar DPR RI meninjau kembali UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang menurutnya menjadi akar dari permasalahan ini.

“Sejak awal, F-PKS menolak UU Kesehatan karena khawatir akan komersialisasi dan liberalisasi sektor kesehatan. Perlu revisi pasal-pasal tertentu atau uji materi ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Baca Juga: Muh Haris Desak Pengungkapan Kasus Tambang Ilegal dan Keterlibatan Oknum Aparat

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Bahas Reformasi Revolusioner dalam RUU KUHAP

Anggota Komisi IX, Achmad Ru’yat, menekankan pentingnya langkah dialogis dari Kemenkes dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Pemberhentian sepihak yang mencabut hak-hak anggota KTKI tidak bisa dibenarkan. Menteri Kesehatan seharusnya bersikap bijaksana, duduk bersama, dan menyelesaikan masalah ini secara akuntabel dan transparan,” ujar Ru’yat.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi KTKI kepada Menteri Kesehatan, termasuk memeriksa dugaan masalah dalam pemilihan pimpinan KKI.

Pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merupakan bagian dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. KKI menggantikan tugas dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Namun, implementasinya kini menghadapi berbagai tantangan administratif dan hukum.

Fraksi PKS menegaskan akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan tetap terlindungi dan proses seleksi KKI berjalan transparan serta akuntabel.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru