Komisi III DPR RI Bahas Reformasi Revolusioner dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III, Habiburokhman | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (3/12) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas poin-poin penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024), dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyoroti perlunya reformasi besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan peran institusi praperadilan yang selama ini dinilai terlalu pasif. Ia menegaskan perlunya langkah revolusioner untuk memastikan keadilan, khususnya dalam penahanan. “Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti lamanya masa penahanan sebelum tersangka dinyatakan bersalah. Proses hukum yang memakan waktu hingga 90 hari atau lebih sering kali menimbulkan ketidakpuasan publik. Habiburokhman meminta kajian mendalam terhadap model penahanan di negara lain sebagai acuan reformasi.

“Proses hukum saat ini bisa memakan waktu hingga 90 hari atau bahkan lebih, meski belum tentu terbukti bersalah,” tambahnya.

Aspek perlindungan hak-hak tersangka juga menjadi sorotan utama. Habiburokhman menegaskan pentingnya aturan yang lebih jelas dan implementasi yang optimal terkait akses tersangka terhadap penasihat hukum, keluarga, pelayanan kesehatan, dan rohaniawan. Ia mengkritisi pembatasan akses ini oleh surat edaran institusi penegak hukum.

“Misalnya, hak tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum sering kali dibatasi oleh surat edaran institusi penegak hukum. Ini perlu diatur lebih tegas,” jelasnya.

Baca Juga: Farah Puteri Nahlia Desak Langkah Konkret Tangani Overstay WNI di Luar Negeri

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Hapus Kekerasan terhadap Perempuan Demi Generasi Mendatang

Ia juga menekankan bahwa advokat harus diberi ruang lebih besar untuk melindungi tersangka, bukan hanya menjadi pengamat pasif. “Advokat tidak boleh hanya berhak diam, duduk, dan mencatat. Mereka harus diberi ruang untuk benar-benar melindungi hak-hak tersangka,” tegasnya.

Kekerasan terhadap tersangka, seperti kasus yang terjadi di Palu baru-baru ini, turut menjadi perhatian. Habiburokhman menyerukan perlunya protokol yang jelas untuk mencegah kekerasan dalam proses hukum. “Jangan sampai ada lagi tersangka yang masuk dalam kondisi sehat tetapi keluar dalam keadaan bonyok atau bahkan meninggal dunia,” ujarnya.

Pendekatan restorative justice juga disoroti sebagai jiwa dari KUHAP yang baru. Habiburokhman menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan hak korban kejahatan. “Fokus kita bukan hanya pada hak tersangka, tetapi juga hak korban kejahatan,” tutupnya.

Pembahasan RUU KUHAP ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru