Dede Yusuf Desak Pemerintah Usut Penjualan Pulau Panjang di Situs Asing

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak pemerintah agar segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs internasional Private Islands Online yang diketahui menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia, termasuk Pulau Panjang yang terletak di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” tegas Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Dede juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat yang memberi izin atas praktik jual-beli tersebut. Ia menilai persoalan ini sangat serius dan tak boleh dianggap enteng.

“Jika resmi maka ditelusuri dulu kenapa bisa melakukan penjualan, apakah seizin pemberi kewenangan atau ada oknum tertentu,” tambahnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, kasus penjualan pulau ini bisa menjadi preseden buruk karena praktik serupa juga terjadi di sejumlah daerah wisata lainnya, di mana lahan-lahan strategis berakhir dikuasai warga negara asing (WNA) meskipun statusnya seharusnya hanya sewa atau usaha.

“Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, ditawarkan untuk dijual di situs Private Islands Online. Meskipun tidak mencantumkan harga, situs itu menyebut pulau tersebut sebagai “pulau pribadi”. Informasi ini langsung mengundang reaksi dari Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, yang mengaku terkejut.

“Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” kata Jarot, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:  Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti Apresiasi Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo

Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999. Luasnya mencapai 22.185,14 hektare dan dikelola langsung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang tidak boleh diperjualbelikan secara privat. Ia juga menyebut bahwa pulau tersebut kerap disebut dalam data BMKG karena menjadi titik pengukuran episentrum gempa di Pulau Sumbawa.

Dari sisi ekologis, Pulau Panjang didominasi vegetasi mangrove dari spesies Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, dan Bruguiera gymnoriza atau dikenal sebagai Tanjang Merah.

Pemerintah pusat melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penguasaan pulau kecil secara penuh oleh individu tidak diperbolehkan dan telah diatur dalam perundang-undangan agraria.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ungkap Harison.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam lainnya adalah milik negara dan hanya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. WNA, tegasnya, tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat mengakses hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).

Saat ini, situs Private Islands Online diketahui menawarkan lima pulau di Indonesia, yaitu:

  1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas

  2. Properti Pulau Sumba, NTT

  3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba

  4. Pulau Panjang, NTB, dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo

  5. Plot Pulau Seliu, dekat pulau induk Belitung

Kasus ini menjadi perhatian serius DPR dan masyarakat karena menyangkut kedaulatan wilayah dan potensi pelanggaran hukum agraria serta lingkungan hidup. Dede Yusuf menegaskan DPR RI akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar langkah hukum diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Tekankan Pentingnya Digitalisasi Layanan Hukum di Daerah

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru