Jakarta, PR Politik — Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan nasional. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Rasnal dan Abdul Muis—resmi kembali berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo), Reni Astuti, S.Si., M.PSDM. Ia menilai langkah Presiden sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan, khususnya bagi para tenaga pendidik.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi hukum. Ini adalah keputusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat, dalam hal ini guru yang tersangkut problematika hukum,” ujar Reni dalam keterangannya.
Rehabilitasi diberikan Presiden Prabowo setelah bertemu langsung dengan kedua guru tersebut setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis kehilangan status ASN setelah dinyatakan bersalah atas pungutan yang ditujukan untuk membantu guru honorer. Reni menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
“Saya sangat menyayangkan niat baik menolong yang justru berbalik menjadi masalah. Guru adalah pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka tidak boleh terbebani persoalan hukum yang mengganggu tugas mulia mereka, selama tindakan yang dilakukan masih dalam koridor tugas dan kebutuhan yang jelas,” tegasnya.
Politisi asal Surabaya itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Sebagai Anggota Komisi X DPR RI, saya berkomitmen untuk juga memperjuangkan hak serta kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia. Saya yakin, guru yang terpenuhi hak serta kesejahteraannya akan melahirkan Generasi Emas yang siap memajukan bangsa,” tegas Politisi PKS asal Surabaya tersebut.
Reni menilai rehabilitasi dua guru ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat sektor pendidikan nasional dan memastikan tenaga pendidik memperoleh keadilan serta perhatian layak dari negara.















