Ateng Sutisna Dukung Langkah Pemerintah Selesaikan Konflik Lahan Perkebunan Sawit dan Kawasan Hutan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna | Foto: PKS DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna | Foto: PKS DPR RI

Jakarta, PR Politik (29/11) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, untuk melegalisasi tanah perkebunan sawit yang berada di luar kawasan hutan. Namun, ia mengingatkan pentingnya alih fungsi lahan bagi kebun sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan, sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya mengingatkan kembali, bagi perkebunan sawit yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan, agar segera melakukan proses alih fungsi lahan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Ateng dalam keterangannya.

Ateng menekankan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan inventarisasi dan identifikasi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Proses ini, menurutnya, perlu melibatkan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah.

Ateng menekankan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan inventarisasi dan identifikasi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Proses ini, menurutnya, perlu melibatkan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah.

“Tumpang tindih lahan HGU perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan di Indonesia merupakan persoalan laten yang tak kunjung usai,” tegasnya.

Berdasarkan data Ombudsman RI, terdapat 3,22 juta hektare lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, mencakup 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi atau kelompok tani. Sumber lain menyebutkan angka yang lebih tinggi, yakni 3,5 juta hektare, dengan 2,87 juta hektare dimiliki perusahaan dan 622.000 hektare oleh petani.

“Hanya 7% dari total konflik ini yang telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, sementara 93% sisanya masih belum terselesaikan,” ungkap Ateng.

Baca Juga:  Bonnie Triyana Soroti Kekurangan Tenaga Pengajar di Sekolah-sekolah Papua

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Lancar, Tapi Tantangan Politik Uang Masih Membayangi

Ia juga menyoroti rendahnya pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang baru mencapai 1,54% dari total pekebun sawit rakyat. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan menghambat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Kementerian ATR/BPN perlu segera melakukan inventarisasi dan verifikasi data lahan tumpang tindih, sekaligus mempercepat legalisasi lahan yang memiliki bukti kepemilikan jelas,” lanjutnya.

Ateng mendorong percepatan proses perizinan HGU dan pemanfaatan mekanisme hukum yang ada, seperti Pasal 110A dan 110B, untuk menyelesaikan konflik secara adil dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan.

Baca Juga: DPR Apresiasi Layanan PT KAI dan KCIC: Dorong Inovasi Transportasi untuk Kemajuan Ekonomi Nasional

Tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan, menurutnya, merupakan masalah serius yang harus segera ditangani untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani dan perusahaan.

“Penyelesaian masalah ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit serta memberikan kepastian hukum bagi petani dan perusahaan yang terlibat dalam sektor ini,” tandasnya.

Ateng juga mengusulkan opsi alih fungsi kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan jika memungkinkan. Namun, perusahaan diminta untuk menyediakan lahan pengganti atau membayar kompensasi kepada negara melalui PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah konkret dari Pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh demi menjaga keberlanjutan ekonomi sekaligus kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Layanan PT KAI dan KCIC: Dorong Inovasi Transportasi untuk Kemajuan Ekonomi Nasional

Baca Juga:  Wardatul Asriah Bela Hak 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang Diskorsing

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru