Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi Soroti Urgensi Penataan Kebijakan Outsourcing

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan pentingnya penataan ulang kebijakan outsourcing dalam pembahasan Revisi RUU Ketenagakerjaan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Panja bersama sejumlah akademisi dari UI, UGM, dan P3HKI di Senayan, Selasa (18/11/2025).

Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa banyak organisasi pekerja mengeluhkan perluasan praktik outsourcing sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika sebelumnya hanya lima jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, aturan baru memungkinkan seluruh jenis pekerjaan menggunakan skema outsourcing. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan ketidakpastian bagi pekerja.

“Keluhan muncul karena tidak ada kejelasan batasan pekerjaan yang boleh dan tidak boleh di-outsourcing. Situasi ini bahkan memunculkan istilah ‘perbudakan modern’,” ujarnya.

Ia menilai DPR perlu menetapkan batasan yang tegas, termasuk daftar jenis pekerjaan yang dapat dan tidak dapat di-outsourcing, demi menjamin kepastian hak buruh.

Ashabul Kahfi juga menyoroti lemahnya jenjang karier bagi pekerja outsourcing. Ia mengungkapkan temuan bahwa banyak pekerja yang telah bekerja belasan tahun tetap tidak memperoleh peningkatan gaji atau posisi yang signifikan.

“Bayangkan, seorang pekerja selama 15 tahun dan pekerja baru hanya selisih gajinya Rp20 ribu. Ini menunjukkan tidak adanya mekanisme karier yang jelas,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, ia meminta masukan para akademisi untuk merumuskan sistem outsourcing yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian karier, serta memastikan perlindungan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri.

Baca Juga:  Rudianto Lallo Dukung Sinergi Antara DPR dan Brimob Polri

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru