Ali Ahmad Sebut Mundurnya 1.957 CPNS Sebagai Musibah Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Penerimaan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, menyoroti serius mundurnya sebanyak 1.957 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disebutnya sebagai sebuah musibah nasional. Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola penerimaan ASN.

“Mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional. Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili,” ujar Ali Ahmad, Kamis (24/4/2025).

Politisi dari daerah pemilihan (dapil) Malang Raya itu menilai kebijakan penempatan CPNS saat ini tidak didasarkan pada kajian yang matang dan mengabaikan praktik kebijakan solutif seperti sistem zonasi dalam penerimaan siswa.

Ia mengungkapkan bahwa dampak dari pengunduran diri para CPNS tidak hanya sebatas kegagalan meraih status sebagai PNS, tetapi juga menyangkut sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri dilarang mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.

Ali Ahmad juga menyebut bahwa beberapa instansi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Polri bahkan menerapkan sanksi denda atau ganti rugi kepada CPNS yang mundur.

“Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memeroleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional,” kritiknya.

Alumnus Universitas Islam Malang ini menegaskan bahwa kebijakan penempatan ASN di luar domisili atau di luar perminatan CASN sangat memberatkan. Ia menilai hal tersebut menunjukkan kegagalan manajemen pemerintahan dalam menerapkan kebijakan yang adaptif dan empatik.

“Terlebih gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga:  Puan Maharani Tanggapi Wacana Pelibatan Intelijen TNI dalam Pembinaan Ormas: Harus Proporsional dan Sesuai Aturan

Pria kelahiran Gondanglegi, Malang ini meminta Menpan RB segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan ASN. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik yang menyangkut kepentingan rakyat wajib didasari kajian komprehensif, serta melibatkan akademisi, pakar, organisasi masyarakat (ormas), dan berkonsultasi dengan DPR.

Ali Ahmad menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa blunder kebijakan seperti ini dapat memberikan dampak negatif terhadap DPR sebagai lembaga legislatif yang ikut bertanggung jawab di mata publik.

“Ingat, akibat kebijakan yang keliru menunda pengangkatan PPPK dan PNS beberapa waktu lalu, kami para anggota DPR ini yang kena getahnya,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru