Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Melati Tekankan Kejelasan Aturan Pengawasan Keuangan Haji dalam RUU PKH

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melati

Jakarta, PR Politik — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melati, menegaskan pentingnya kejelasan norma hukum dalam pengawasan keuangan haji yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH). Ia menyoroti Pasal 46 RUU PKH yang mengatur bahwa dana haji dapat diinvestasikan, namun menilai perlu ada pengaturan tegas terkait pengelolaan risiko agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Melati dalam Rapat Pleno Pembahasan Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Kalau uang diinvestasikan, tentu ada risikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Harapan kami, ke depan RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, penguatan norma pengawasan menjadi elemen krusial untuk menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap dana jemaah haji. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dan penempatan investasi dana haji oleh lembaga terkait.

Menurutnya, sistem pengawasan yang ideal harus bersifat berlapis, melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga pengawas eksternal agar seluruh keputusan investasi dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Selain itu, Melati menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga pengelola dana haji. Ia menegaskan bahwa para pengelola harus memiliki kompetensi memadai di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.

“Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji,” tuturnya.

Melalui penguatan norma dan kapasitas pengawasan, Melati berharap RUU PKH dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin keamanan, efisiensi, serta keberlanjutan pengelolaan dana haji bagi kepentingan umat.

Baca Juga:  DPR Desak Transparansi dalam Penanganan Kasus Pagar Laut di Tangerang: Indikasi Pelanggaran Harus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru