Ahmad Yohan Desak KLHK Percepat Verifikasi Kawasan Hutan untuk Lindungi Masyarakat Pulang Pisau

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan | Foto: DPR RI (dok)

Pulang Pisau, PR Politik – Masalah tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang terdampak.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Yohan, menekankan perlunya percepatan proses verifikasi kawasan hutan dan lahan masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut ia sampaikan saat menyoroti hasil pemetaan indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan tahun 2025, yang menunjukkan masih terdapat ratusan desa di Kalimantan masuk dalam kategori kawasan hutan.

“Di Pulang Pisau, persoalan penataan kawasan hutan masih terjadi karena banyak desa yang berada di kawasan hutan. Tentu ini perlu ada penataan agar ada kepastian hukum. Yang paling penting adalah menyangkut ketenangan hidup masyarakat dalam segala aspek, termasuk dalam upaya membangun perekonomian mereka. Mudah-mudahan ini menjadi pengetahuan awal yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Ahmad Yohan.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum, masyarakat akan kesulitan mengembangkan aktivitas ekonomi dan menjaga keberlanjutan hidup mereka. Karena itu, Fraksi PAN DPR RI berkomitmen memperjuangkan solusi konkret agar warga mendapatkan hak dan perlindungan atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Baca Juga:  Wakil Ketua BKSAP DPR Bramantyo Suwondo Soroti Penguatan Peran ASEAN dalam Diplomasi Kawasan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru