Adian Napitupulu Desak Percepatan Regulasi Transportasi Online: “Sudah 15 Tahun Kita Melanggar Undang-Undang”

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan regulasi terkait transportasi online. Dalam Forum Legislasi bertema “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI, Selasa (27/5/2025), Adian menilai negara telah terlalu lama membiarkan kekosongan hukum dalam sektor ini, hingga memicu pelanggaran hukum yang masif.

“Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Jangan ditunda-tunda lagi. Ojek online sudah ada sejak 2010, artinya sudah 15 tahun kita bersama-sama melanggar undang-undang secara terbuka,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam forum yang juga dihadiri oleh Anggota Komisi V Reni Astuti (Fraksi PKS), Mori Hanafi, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, pengamat transportasi Darmaningtyas, dan perwakilan driver ojol Raden Igun Wicaksono, Adian menyampaikan kritik tajam terhadap pola relasi antara negara, aplikator, dan driver ojek online (ojol).

Ia menyoroti narasi perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab yang diklaim menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, anggapan tersebut keliru karena ojek pangkalan sudah lama eksis sebelum era digitalisasi transportasi.

“Mereka hanya menyuntikkan teknologi. Kalau kita hitung sederhana, ada 31.800 RT di Jakarta. Kalau satu RT punya 10 tukang ojek, ada 310 ribu. Kalau 20 orang per RT, sudah 600 ribu. Lalu aplikator datang, apakah benar-benar menciptakan lapangan kerja baru atau hanya mengubah model kerja?” ujarnya retoris.

Adian juga menyoroti potret kesejahteraan driver ojol yang masih jauh dari kata layak. Menurutnya, tuntutan para driver sangat sederhana: pendapatan yang cukup untuk menyekolahkan anak dan hidup manusiawi. Namun, negara dinilainya belum mampu menjawab tuntutan tersebut secara serius.

“Mereka enggak minta rumah dinas, mobil dinas, atau gaji besar. Mereka hanya ingin anak-anaknya bisa sekolah dan keluarganya hidup layak. Itu permintaan paling manusiawi, tapi negara belum bisa memenuhinya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Minta Polri Tindak Tegas Serangan Terstruktur Terhadap Kejagung

Lebih lanjut, Adian mempertanyakan transparansi pemotongan 5 persen dari pendapatan driver yang disebut-sebut sebagai dana kesejahteraan. Ia meminta agar dana tersebut dikelola langsung oleh para driver.

“Sejak 2022, siapa yang pegang uang 5% itu? Ke mana uangnya? Apa manfaatnya untuk driver? Tolong sampaikan ke Menteri Perhubungan, kembalikan 5% itu ke driver agar mereka bisa mengelola sendiri kesejahteraannya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Adian juga menyoroti pembatalan mendadak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi V dan perwakilan ojol yang semula dijadwalkan pada 21 Mei 2025. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses pembatalan, bahkan menyebut adanya potensi intervensi kepentingan.

“Undangan masuk tanggal 25 Mei jam 18.30, lalu pagi harinya jam 11.30 dibatalkan. Alasannya menteri mendampingi presiden, tapi surat izin sudah dikirim sejak tanggal 23. Kenapa baru disampaikan ke kami tanggal 25 malam? Ini lembaga negara, bukan main-main,” kritiknya tajam.

Dalam penutup pernyataannya, Adian menantang perusahaan aplikator untuk membuka data secara transparan di forum publik.

“Kalau mau adu data, ayo terbuka. Jangan cuma telepon Adian, kita bukan pacaran. Undang pengamat ekonomi, wartawan, kita buka data dan hitung bareng-bareng,” sindirnya.

Adian pun mengajak seluruh anggota Komisi V DPR RI untuk berani mengetuk palu dan memperjuangkan regulasi yang menjamin hak dan kesejahteraan para driver transportasi online.

“Palunya nih di teman-teman Komisi V. Minimal 20 juta jiwa lebih sejahtera kalau kita ketok. Jangan goyang-goyang hal-hal lain. Kalau soal penderitaan rakyat, saya berharap semua partai kompak: selamatkan!” pungkasnya.

 

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru