Jakarta, PR Politik – Komisi IX DPR RI saat ini tengah menggodok perubahan ketiga Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi perlindungan bagi pekerja migran yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pahlawan devisa bagi negara.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mengusulkan tambahan klausul dalam Pasal 15 Ayat 2 Poin A guna memastikan hak beribadah bagi pekerja migran tetap terlindungi di negara tempat mereka bekerja.
“Klausul ini menegaskan adanya jaminan terhadap pelaksanaan ibadah bagi pekerja migran Indonesia di negara tempat mereka bekerja,” ujar Ru’yat.
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja migran harus mencakup tidak hanya aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga hak-hak mendasar seperti kebebasan beragama.
“Perlindungan pekerja migran tidak hanya sebatas aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan beribadah. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dalam revisi ini dimasukkan klausul yang menjamin pemenuhan hak ibadah bagi pekerja migran,” tegas Achmad Ru’yat.
Berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jumlah pekerja migran saat ini mencapai sekitar 5,2 juta orang. Sementara itu, data dari Bank Dunia menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni mencapai 9 juta orang. Selisih angka tersebut menunjukkan masih banyaknya pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal, membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak.
Komisi IX DPR RI melalui revisi UU ini berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran agar hak-hak mereka, termasuk kebebasan beribadah, dapat terpenuhi secara optimal.
“Negara harus hadir dalam melindungi setiap pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun yang masih belum memiliki legalitas yang jelas. Dengan revisi ini, kami berharap perlindungan terhadap mereka semakin kuat dan menyeluruh,” imbuh Ru’yat.
Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif serta responsif terhadap tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sehingga mereka mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Sumber: fraksi.pks.id















