Murung Raya, PR Politik – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang menjadi area bukaan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Tim Pengarah Satgas PKH, Selasa (7/4).
Turut mendampingi di lokasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran para petinggi negara ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Indonesia.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut disinyalir terus melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa dasar hukum yang sah hingga saat ini.
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” tegasnya di lokasi tambang yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Sejalan dengan proses fisik di lapangan, penegakan hukum secara pidana juga telah berjalan. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus Kejaksaan RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST.
“Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT,” jelasnya.
Penindakan terhadap PT AKT merupakan bagian dari strategi besar pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH menargetkan total penertiban seluas 4,2 juta hektare tambang ilegal di seluruh Indonesia agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat nyata bagi kas negara dan masyarakat.
Hingga Agustus 2025, Satgas ini dilaporkan telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan ke pangkuan negara, yang kemudian dialokasikan untuk program konservasi serta ketahanan pangan nasional.
Menteri Bahlil kembali mengingatkan kepada seluruh investor dan pelaku usaha di sektor pertambangan agar senantiasa patuh pada regulasi guna menghindari konsekuensi hukum yang berat.
“Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa sinergi antara Kementerian ESDM, TNI, Polri, dan Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk okupasi lahan negara secara ilegal demi menjaga integritas ekosistem dan kedaulatan ekonomi nasional.
sumber : ESDM RI















