Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Kemensos Alihkan Kepesertaan PBI-JK dan Siapkan Skema Reaktivasi Cepat

Jakarta, PR Politik – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan langkah penataan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK). Upaya ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan dari negara benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok mampu ke kelompok tidak mampu.

Meskipun terdapat penonaktifan, jumlah total penerima bantuan secara nasional tetap bertahan di angka 96,8 juta jiwa. Pengalihan ini menyasar individu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk diberikan kepada warga di desil 1-5 sesuai usulan daerah. Proses ini telah berlangsung secara bertahap sejak Mei 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah menyediakan jalur cepat bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak penonaktifan namun sangat membutuhkan layanan kesehatan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” katanya di Jakarta, Sabtu (7/2).

Kebijakan reaktivasi ini diprioritaskan bagi individu tidak mampu yang menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa. Selain itu, bayi yang lahir dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus juga berhak mendapatkan layanan ini kembali.

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2026, peserta yang dihapus namun terbukti masih layak membutuhkan bantuan dapat mengaktifkan kembali statusnya paling lambat 6 bulan sejak dinonaktifkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, merinci tujuh tahapan yang harus dilalui peserta untuk mengaktifkan kembali kartunya:

  1. Pelaporan Awal: Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan.

  2. Pengajuan: Melapor ke Dinas Sosial setempat.

  3. Verifikasi Daerah: Petugas Dinsos melakukan pengecekan data.

  4. Input Data: Dinsos menerbitkan surat keterangan dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.

  5. Verifikasi Pusat: Kemensos memverifikasi dokumen permintaan.

  6. Laporan ke BPJS: Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan.

  7. Reaktivasi: Status kepesertaan aktif kembali setelah disetujui BPJS.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi Pengendalian Inflasi dan Dorong Swasembada Pangan

Guna memberikan perlindungan maksimal, Kemensos dan BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem deteksi dini bagi peserta non-aktif yang menderita sakit berat.

“Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis,” jelas Joko Widiarto.

Sinergi antara Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat prasejahtera dalam mengakses hak layanan kesehatan dasar tanpa terkendala masalah administrasi.

sumber : Kemensos RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru