Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel Tekankan Pentingnya Implementasi UU untuk Lindungi Industri Lokal

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel | Foto: Istimewa

Yogyakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel, menegaskan bahwa kualitas sebuah undang-undang pada akhirnya akan diuji melalui implementasinya di lapangan. Menurutnya, berbagai regulasi yang telah disusun tidak akan memberikan dampak nyata apabila pelaksanaannya tidak berjalan secara serius dan konsisten.

Gobel mencontohkan kebijakan di sektor industri manufaktur yang sejatinya telah tersedia, namun industri dalam negeri masih menghadapi ancaman serius akibat penetrasi barang impor yang terus menggerus produk lokal di pasar domestik.

Ia juga menyoroti kondisi industri berbasis budaya, seperti batik, tenun, dan kain songket, yang dinilai masih rentan dan belum memperoleh perlindungan optimal. Padahal, industri tekstil tradisional tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas budaya Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Tekstil dengan desain batik tenun ikat songket, inikan harus dapat perlindungan dari Pemerintah, tapi Pemerintah tidak memperhatikan ini secara serius. Padahal industri berbasis budaya ini ada di desa-desa dan ini adalah kekuatan bangsa,” kata Gobel dalam pertemuan Panja RUU Anti Monopoli bersama civitas akademika UGM serta instansi pemerintah di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Karena itu, ia menilai keberadaan undang-undang tidak akan bermakna apabila pelaksanaannya tidak berjalan secara efektif dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik persaingan yang tidak sehat.

“Sebagus-bagusnya UU yang kita buat tapi kalau implementasinya tidak bagus atau tidak serius dilaksanakan ini hanya ada sebagai bahwa ini ada UU bahwa perlindungan itu. Tapi kalau gak bisa kenapa, karena sekarang keadaan di pasar persaingan usaha yang tidak fair itu terjadi,” urainya.

Dalam forum tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli menargetkan revisi regulasi tersebut dapat menghadirkan keseragaman dalam penanganan perkara persaingan usaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa Untuk Judi, Ateng Sutisna: Copot dan Tindak Tegas!

Kehadiran jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat hingga Kantor Wilayah VII Yogyakarta dalam pertemuan itu dimaksudkan untuk memetakan berbagai kendala di lapangan, sehingga implementasi RUU Anti Monopoli ke depan diharapkan benar-benar mampu menjadi benteng perlindungan bagi industri kecil dan menengah nasional.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru