Jakarta, PR Politik – Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi calon pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dolfie O.F.P., menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaring KAP yang memiliki kompetensi tinggi dalam memeriksa laporan keuangan tahunan BPK.
“Komisi XI melakukan fit and proper atas KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk dapat menilai kelayakan, kemampuan teknis, pengalaman, dan metode substansi pemeriksaan,” kata Dolfie saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Dolfie mengungkapkan bahwa akuntan publik yang akan menjalani uji kelayakan tersebut merupakan calon yang diusulkan langsung oleh BPK dan Menteri Keuangan (Menkeu).
“Akuntan publik ditunjuk oleh DPR RI (Komisi XI) atas usulan dari BPK dan Menkeu,” ujarnya.
Ia menambahkan, akuntan publik yang nantinya terpilih akan bertugas memeriksa seluruh pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di BPK. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI akan memastikan proses uji kelayakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga legislatif.
“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara keuangan tahunan BPK dilakukan oleh Akuntan Publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dolfie menegaskan pentingnya memastikan KAP yang dipilih benar-benar layak dan dapat dipercaya untuk memeriksa laporan keuangan tahunan BPK secara profesional dan transparan.
Diketahui, terdapat enam KAP yang mengikuti proses uji kelayakan tersebut. Mereka adalah KAP Budiandru dan Rekan, KAP Sukardi Hasan dan Rekan, KAP Tanunrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, KAP Karsono Wisnu dan Rekan, KAP Syarif Wibawa dan Rekan, serta KAP Kuncara Budi Santosa dan Rekan.















