Jakarta, PR Politik (22/11) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menekankan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Narkotika telah diusulkan oleh FPKS untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“UU Narkotika yang berlaku saat ini perlu diperbaiki karena kurang relevan dan responsif dalam menghadapi perkembangan tindak pidana narkotika. Politik hukum RUU ini didasarkan pada dua kebijakan dasar. Pertama, mengatasi masalah over kapasitas rutan dan lapas di Indonesia. Kedua, membuat UU Narkotika lebih responsif terhadap perkembangan zat psikoaktif baru,” ujar Surahman.
Surahman menjelaskan bahwa RUU ini sebenarnya sudah mulai dibahas pada tahap pembicaraan tingkat I pada 2024. Namun, pembahasannya belum selesai hingga kini belum ditetapkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Ledia Hanifa Dorong Wirausahawan Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Legislator senior ini menyoroti situasi darurat narkoba yang tengah dihadapi Indonesia. Berdasarkan survei nasional yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,73%, setara dengan 3,3 juta penduduk usia 15-64 tahun. Ia juga mengungkapkan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan narkotika di kalangan usia muda, khususnya usia 15-24 tahun.
“Indonesia saat ini mengalami darurat narkoba. Peningkatan angka penyalahgunaan di kalangan muda menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih tegas dan relevan,” tegasnya.
Surahman juga menyampaikan data dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang mencatat 33.924 kasus kejahatan narkotika sejak awal 2024. Angka ini meningkat 1,51% dari Agustus ke September 2024. Lebih memprihatinkan, 13,73% dari 4.865 pelaku yang dilaporkan pada September 2024 adalah pelajar dan mahasiswa.
“Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan terhadap UU Narkotika agar mampu menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
“RUU ini sangat mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, perlu diprioritaskan dan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025,” pungkas Surahman.
Sumber: fraksi.pks.id















