Bimantoro Wiyono Dukung Penyempurnaan RKUHAP, Tegaskan Penguatan Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyempurnaan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025).

Dalam forum yang dihadiri perwakilan dari berbagai organisasi advokat tersebut, Bimantoro menekankan bahwa RKUHAP merupakan instrumen strategis untuk menjamin perlindungan hak asasi warga negara di dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Kami sangat senang hari ini mendapatkan pengayaan ilmu dan penguatan dari rekan-rekan advokat. Kehadiran bapak-ibu membawa warna baru untuk keadilan hukum kita. Saya rasa kita semua punya visi dan misi yang sama: memperkuat hak warga negara,” ujar Bimantoro.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum dalam proses pembahasan RKUHAP. Mayoritas masukan tersebut, menurutnya, telah diakomodasi dan dituangkan dalam draf pasal-pasal revisi KUHAP yang tengah difinalisasi.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan pentingnya penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Ia menyoroti perlunya dukungan terhadap pendampingan hukum dan jaminan perlindungan profesi advokat dari praktik kriminalisasi.

“Melalui penguatan advokat, pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap profesi advokat dari kriminalisasi, saya yakin tidak ada lagi warga negara yang terzalimi,” tegas Bimantoro.

Ia berharap, proses finalisasi RKUHAP dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang. Tujuannya, agar keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang selama ini kurang memiliki kekuatan atau sumber daya dalam menghadapi proses hukum.

“Tidak ada lagi keadilan yang tak bisa didapatkan oleh warga yang tidak punya apa-apa, tapi tetap harus berjuang melawan hukum. Saya yakin penguatan ini bisa diwakili oleh rekan-rekan advokat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komisi I DPR RI Gali Kontribusi Ekonomi Platform Digital Global dalam RDPU RUU Penyiaran

RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik dan uji substansi dalam proses reformasi sistem hukum nasional, yang menjadi agenda prioritas DPR RI dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia.

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru