Ahmad Safei Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam UU Kesehatan Baru

Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta membangun komunikasi intensif antara pemerintah dan organisasi profesi. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX bersama Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung Nusantara I, Rabu (2/7/2025).

Menurut Safei, semua pemangku kepentingan memiliki visi yang sama, yakni memperbaiki sistem pelayanan kesehatan nasional. Namun, ia mencatat adanya kegelisahan dari para tenaga kesehatan, khususnya yang ditemuinya saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil).

“Semua yang dipaparkan, baik oleh Pak Menteri, IDI, IBI, maupun PPNI, intinya ingin membangun dunia kesehatan yang lebih baik. Tinggal bagaimana komunikasi ini diintensifkan agar kegundahan dari masing-masing pihak bisa diselesaikan dalam forum bersama,” kata Safei.

Salah satu isu krusial yang disoroti adalah kekhawatiran para tenaga medis terhadap lemahnya perlindungan hukum dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru. Ia menyampaikan keresahan para dokter terkait prosedur hukum yang langsung diberlakukan tanpa terlebih dahulu melewati penanganan profesional oleh organisasi profesi.

“Teman-teman dokter merasa undang-undang ini kurang memberikan perlindungan. Kalau ada kasus, langsung diproses hukum tanpa melalui organisasi profesi yang selama ini menjadi garda awal penyelesaian secara profesional,” tegasnya.

Tak hanya itu, Safei juga menyoroti persoalan administratif, khususnya terkait syarat 250 SKR (Satuan Kredit Revalidasi) sebagai prasyarat perpanjangan izin praktik. Menurutnya, ketentuan ini memberatkan tenaga kesehatan di wilayah terpencil yang minim akses terhadap pelatihan atau pendidikan lanjutan.

“Teman-teman di daerah merasa syarat 250 SKR ini menyulitkan. Padahal di daerah terpencil, akses pelatihan atau pendidikan berkelanjutan sangat terbatas,” ujarnya.

Baca Juga:  Hasbiallah Ilyas Desak Polres Jakarta Timur Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti

Lebih lanjut, Safei menilai sistem perizinan praktik tenaga medis saat ini terlalu terbuka. Hal ini memungkinkan dokter membuka praktik di berbagai daerah tanpa koordinasi atau pengawasan dari organisasi profesi setempat, yang berisiko terhadap ketidakjelasan tanggung jawab.

“Masih ada dinas kesehatan di kabupaten yang tidak memiliki satupun dokter. Ketika dokter dari luar datang praktik hanya 2–3 kali seminggu karena ada perusahaan, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu?” tanyanya.

Menutup pernyataannya, Safei mendorong seluruh pihak untuk terus aktif dalam dialog berkelanjutan agar solusi dapat ditemukan bersama.

“Kalau kita sering bertemu, diskusi dua-tiga kali, insyaallah akan ada jalan keluar. Kita semua ingin sistem kesehatan yang lebih kuat dan manusiawi,” pungkasnya.

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru