Surakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian persoalan sampah kini menjadi prioritas strategis nasional. Hal itu ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025).
“Kita semua concern betul bagaimana mengatasi problem sampah. Targetnya jelas, dua tahun lagi open dumping harus selesai,” ujar Sugeng.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara terbuka tanpa pengelolaan khusus, di mana sampah hanya ditumpuk begitu saja di permukaan tanah. Sugeng menilai, pembenahan sistem pengelolaan sampah harus menjawab dua mandat Presiden Prabowo Subianto: penyelesaian persoalan sampah nasional pada 2029 dan penghentian praktik open dumping pada 2027.
Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran mitra kerja Komisi XII dari wilayah Surakarta dan Jawa Tengah, perwakilan PLN, serta manajemen PT Putri Cempo, Sugeng memaparkan bahwa PLTSa Putri Cempo merupakan satu dari 12 proyek pembangkit listrik tenaga sampah yang diinisiasi pemerintah sejak awal 2010-an. Namun, fasilitas yang diharapkan menjadi percontohan waste to energy tersebut tidak pernah mencapai performa optimal.
Sugeng menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keekonomian proyek dan aspek teknis. Ia menyebut perubahan tarif jual listrik menjadi hambatan besar bagi operasional PLTSa.
“Semula diputuskan 18,5 sen dolar per kWh. Setelah ada Perpres 2018, tarif turun menjadi 13,5 sen dolar. Dengan penurunan lima sen dolar itu, proyek ini menjadi tidak ekonomis,” katanya.
Masalah lain adalah ketiadaan tipping fee dari pemerintah daerah, insentif yang umumnya diberikan untuk menutup biaya pengolahan sampah. Model beli putus membuat PT Putri Cempo menanggung seluruh risiko operasional.
“Di Surabaya memang tidak optimal, tetapi mereka masih punya tipping fee sehingga operator bisa bernapas. Di sini tidak ada,” ujar Sugeng.
Panja juga mencatat kegagalan studi kelayakan awal dalam memperkirakan komposisi sampah Kota Solo. PLTSa membutuhkan 500 ton refuse derived fuel (RDF) per hari, tetapi pasokan tidak terpenuhi.
“Lebih dari 70 persen sampah adalah sampah rumah tangga yang organik dan belum melalui pemilahan. Bahan bakunya tidak sesuai kebutuhan mesin,” ucapnya.
Akibat salah hitung tersebut, operasional PLTSa terhenti dan sampah kembali menumpuk di TPA Putri Cempo. Sementara itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan Indonesia menghasilkan hampir 60 juta ton sampah per tahun, dengan hanya sekitar 40 persen yang terkelola. Sebagian besar masih ditangani dengan metode open dumping.
Lebih jauh, sekitar 350 ribu ton merupakan sampah plastik yang mencemari laut. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu dari tiga penyumbang sampah laut terbesar di dunia (UNEP, 2024).
“Pertumbuhan sampah kita deret ukur, sementara kemampuan pengelolaan deret hitung. Tidak imbang,” ujar Sugeng.
Ia menekankan bahwa penanganan sampah harus dipandang sebagai komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan upaya menekan emisi sesuai Nationally Determined Contribution (NDC), bukan sekadar urusan kebersihan kota.
Sugeng juga menyampaikan bahwa Panja membuka kemungkinan perubahan skema nasional untuk mempercepat pembangunan PLTSa, termasuk opsi lelang internasional.
“Negara mana atau teknologi mana yang efisien dan ramah lingkungan, itu yang kita pilih. Biarkan dunia ikut peduli,” ungkapnya.
Selain pendekatan waste to energy, ia menyoroti peluang konversi sampah organik menjadi pupuk, mengingat harga pupuk anorganik yang terus meningkat karena ketergantungan pada impor gas, kalium, dan bahan baku dari negara seperti Belarus dan Kanada.
Sugeng memastikan Komisi XII melalui Panja Lingkungan Hidup akan menyampaikan rekomendasi komprehensif kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak boleh lagi ditunda.
“Now or never. Sekarang atau tidak sama sekali. Kalau tidak, persoalan sampah ini akan merusak kita,” katanya.















