Jamin Kredibilitas Pendanaan Global, Kemenhut dan BPDLH Perkuat Sistem Pengamanan Sosial-Lingkungan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyelenggarakan Executive Dialogue bertajuk “Penguatan Safeguard dalam Tata Kelola Kehutanan Nasional” di Jakarta, Rabu (29/4). Forum strategis ini bertujuan memperkokoh implementasi prinsip pengamanan lingkungan dan sosial (environmental and social safeguards) dalam program unggulan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 (IFNS 2030).

Penerapan safeguard menjadi aspek krusial seiring meningkatnya dukungan pendanaan internasional, termasuk kontribusi dari Norwegia. Instrumen ini memastikan bahwa upaya penurunan emisi gas rumah kaca tidak hanya sukses secara ekologis, tetapi juga memenuhi standar global dalam melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga tata kelola yang transparan.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menekankan bahwa safeguard merupakan instrumen wajib untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan. BPDLH sendiri telah menetapkan pedoman operasional melalui sistem manajemen lingkungan dan sosial yang terukur.

“Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan, BPDLH mengelola dana lingkungan hidup secara akuntabel dan berintegritas, dengan safeguard sebagai instrumen untuk melindungi lingkungan, meminimalkan risiko sosial, dan menjamin hak kelompok rentan. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Utama BPDLH Nomor PER-4/BPDLH/2023 tentang ESMS sebagai pedoman dalam seluruh proses pendanaan,” jelasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim sekaligus Ketua Harian I Operation Management Office (OMO) IFNS 2030, Haruni Krisnawati, menggarisbawahi bahwa safeguard berperan sebagai kompas integritas bagi Indonesia di mata dunia. Penerapan yang konsisten menjadi penentu kredibilitas nasional dalam membangun kepercayaan global terhadap upaya penurunan emisi.

“Safeguards bukan sekadar instrumen pengaman, tetapi merupakan kerangka penting yang memastikan bahwa upaya mencapai FOLU Net Sink 2030 tidak hanya berhasil menurunkan emisi, tetapi juga berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui safeguards, kita memastikan bahwa hutan tetap terlindungi, masyarakat dihormati, dan tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses transisi menuju pembangunan rendah karbon,” tegasnya.

Baca Juga:  Menko AHY Hadiri Perayaan Puncak Waisak Nasional 2569 BE

Dialog ini menghasilkan sejumlah catatan penting bagi penguatan tata kelola kehutanan ke depan. Safeguard kini telah menjadi prasyarat mutlak dalam akses pendanaan iklim (climate finance) internasional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas di tingkat nasional hingga subnasional menjadi kunci utama.

Beberapa langkah strategis yang akan diambil pemerintah meliputi:

  • Digitalisasi Sistem: Mengintegrasikan pemantauan safeguard melalui platform digital.

  • Pelaporan Berbasis Masyarakat: Melibatkan warga lokal dalam pengawasan dampak program di tingkat tapak.

  • Harmonisasi Kebijakan: Menyelaraskan standar nasional seperti Safeguard Information System (SIS) REDD+ dengan kebutuhan mitra pembangunan global.

Melalui penguatan ini, Kementerian Kehutanan optimistis target FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai dengan standar kualitas tinggi, sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru