Jakarta, PR Politik — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola sumber daya alam (SDA), termasuk penguatan posisi Indonesia dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia, bukan sekadar retorika politik, melainkan langkah nyata yang dijalankan secara sistematis.
Pernyataan itu disampaikan Andre saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Freeport Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia menilai keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan ekonomi tampak jelas melalui komitmen memastikan tidak ada kebocoran SDA dan mewujudkan kemandirian nasional.
“Sejak awal beliau sudah mengucapkan bahwa tidak boleh ada kebocoran sumber daya alam Indonesia dan Indonesia harus berdiri di kaki diri sendiri,” ujarnya.
Andre menegaskan bahwa pemerintah tidak berhenti pada pernyataan politik. Menurutnya, tindakan penegakan hukum, penguasaan aset strategis, serta konsistensi dalam tata kelola SDA menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dengan pendekatan konkret.
Salah satu fokus yang disorot Andre adalah proses penguatan posisi Indonesia dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia menjelang evaluasi perpanjangan izin operasi pada 2041. Ia menyebut pemerintah masih menunggu hasil kajian eksplorasi dan desain engineering (DED) sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Ini kan data detail yang nanti akan dibaca oleh Pemerintah Indonesia sebelum memperpanjang izin di 2041,” jelasnya.
Andre menepis anggapan bahwa pemerintah akan memberikan konsesi tanpa syarat kepada Freeport-McMoRan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses negosiasi dijalankan transparan dan berbasis kepentingan nasional.
“Tidak mungkin lah Pemerintah Presiden Prabowo yang komit terhadap kedaulatan bangsa ini mau kasih gratis kepada Freeport-McMoRan. Tidak mungkin,” tegasnya.
Selain isu Freeport, Andre juga menyinggung penertiban pelanggaran tata kelola lahan perkebunan dan pertambangan. Ia menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sejumlah aset perusahaan besar yang mengelola perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), serta mengambil tindakan terhadap kelompok yang diduga membekingi penambangan ilegal. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan implementasi prinsip Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Banyak orang hebat dan kurang kuat di Republik Indonesia ditertibkan kebun-kebun sawitnya. Banyak jenderal-jenderal yang jadi backing tambang pun sudah diingatkan oleh Pak Prabowo untuk disita,” pungkasnya.
Hingga kini, proses evaluasi izin Freeport dan penyusunan kajian teknis masih berlangsung. Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI memastikan seluruh kebijakan terkait pengelolaan SDA strategis akan diambil berdasarkan kepentingan nasional, dengan memastikan tidak ada kebocoran SDA pada masa mendatang.















