Jakarta, PR Politik – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan telah lebih dahulu menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, sejalan dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola partai politik.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai pembatasan masa jabatan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di internal partai.
“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Meski mendukung, Kholid menegaskan bahwa setiap partai politik tetap memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internal, termasuk dalam hal regenerasi kepemimpinan dan sistem kaderisasi.
“Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memastikan proses kaderisasi berjalan optimal.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
KPK turut mendorong implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
Dalam usulan revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK juga mengajukan sejumlah perubahan lain, di antaranya pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih sistematis bagi bakal calon anggota legislatif.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, disertai syarat batas waktu minimal keanggotaan sebelum dapat dicalonkan.















