Yogyakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan (daycare) di Kota Yogyakarta. Menteri PPPA menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus berjalan transparan dan memberikan efek jera.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini mengungkap tabir kelam pengelolaan lembaga pengasuhan anak di Indonesia. Kemen PPPA mencatat bahwa peningkatan kebutuhan daycare belum dibarengi dengan kualitas layanan yang memadai. Data menunjukkan sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin resmi, dan hanya 30,7 persen yang mengantongi izin operasional.
Sisi tata kelola pun dinilai mengkhawatirkan karena 20 persen lembaga pengasuhan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), serta 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan kasus ini dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ia menekankan bahwa hak ibu untuk bekerja tidak boleh mengorbankan keamanan dan kualitas pengasuhan anak.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah telah memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarganya. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Arifah menekankan bahwa setiap lembaga pengasuhan wajib menerapkan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) untuk mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun penelantaran.
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan anak di lingkungan sekitar. Dengan penguatan sistem koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah berupaya memastikan kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
sumber : Kemenpppa RI















