Jakarta, PR Politik – Pemerintah terus memacu pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 guna mengejar target penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menekan tingkat kemiskinan nasional hingga 5 persen di tahun 2029. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Evaluasi Capaian Inpres tersebut di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan kunci untuk menuntaskan amanat kepala negara dalam mengentaskan kemiskinan secara sistematis.
“Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres,” ujarnya saat membuka rapat tersebut.
Pemerintah melaporkan dukungan finansial yang masif untuk program ini, dengan realisasi dana APBD mencapai Rp129 triliun serta ketersediaan dana APBN sebesar Rp503,2 triliun. Intervensi ini telah membuahkan hasil nyata dalam penurunan angka kemiskinan di lapangan.
“Kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Sekitar 0,48 persen penduduk miskin ekstrem telah naik kelas,” ungkap Cak Imin. Saat ini, bantuan sosial tercatat telah menjangkau 8,56 juta atau sekitar 93,6 persen keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa Inpres ini menuntut kesiapan mesin birokrasi yang lebih adaptif dan terintegrasi. Kementerian PANRB berperan dalam memastikan kesiapan SDM, penguatan lembaga, hingga orkestrasi proses bisnis yang fokus pada tema kemiskinan.
“Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan sentral memastikan mesin birokrasi siap mendukung visi ini mulai dari penyiapan formasi SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik,” jelas Rini.
Sebagai bentuk inovasi, pemerintah tengah melakukan piloting digitalisasi bantuan sosial. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan tanpa hambatan administratif.
Menutup arahannya, ia menekankan bahwa keberhasilan penghapusan kemiskinan ekstrem sangat bergantung pada konsistensi implementasi di tingkat pusat maupun daerah. Sinergi program antar-kementerian dan lembaga harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi, agar upaya pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” pungkasnya.
sumber : Kemenpan RI















