Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Soroti Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal di Jakarta

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Kasus pembegalan yang menimpa Repan, seorang warga Baduy Dalam yang tengah berjualan madu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10) malam, menuai perhatian publik. Repan menjadi korban empat pelaku bermotor yang merampas telepon genggam dan uang tunai Rp 3 juta hasil jualannya. Tak hanya itu, pelaku juga menyabet lengan kirinya menggunakan celurit, menyebabkan luka serius.

Usai kejadian, Repan yang terluka sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, ia ditolak pihak rumah sakit karena tidak memiliki KTP. Peristiwa ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, apa pun alasannya.

“Dalam kasus seperti ini mestinya memang ada yang namanya Dinas Sosial. Kalau rumah sakit itu tidak boleh menolak emergency apa pun bentuknya, itu tidak boleh,” ujar Dede saat dihubungi, Selasa (4/11).

“Seingat saya, peraturan di rumah sakit itu terima orang kecelakaan, terkena masalah hukum, itu ada yang namanya perawatan standar untuk menyelamatkan nyawa. Karena itu salah satu legitimasi daripada rumah sakit adalah penyelamatan darurat,” tambahnya.

Dede menilai penting adanya peran aktif Dinas Sosial dalam menangani masyarakat yang tidak memiliki KTP namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Ia menegaskan, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial menjadi kunci agar kasus seperti yang dialami Repan tidak terulang.

“Bahwa kemudian itu bisa ditindaklanjuti karena tidak punya KTP atau karena ini masyarakat di luar dari daerahnya, itu ada Dinas Sosial. Nah, Dinas Sosial itu kan akan terhubung langsung nanti dengan Kementerian Sosial,” jelasnya.

“Jadi menurut saya, itu bisa ditangani secara langsung melalui Dinas Sosial tertentu. Terutama di daerah-daerah kota ya. Nah itu ada akses ke Kementerian Sosial,” sambung legislator Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga:  Nurhadi: Distribusi Multivitamin Kemhan Harus Terkoordinasi dan Sesuai Regulasi

Lebih lanjut, Dede menegaskan kembali bahwa rumah sakit wajib menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan pertolongan pertama bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang status administratif.

“Jadi, kembali yang paling penting yang harus dilaksanakan adalah penyelamatan pertama pada bahaya risiko kehilangan nyawa. Itu penting, itu harus dilakukan,” tegas Dede.

“Jadi saran saya, rumah sakit ini harus melaksanakan apa yang menjadi tugas utama rumah sakit,” tandasnya.

Sementara itu, Polsek Cempaka Putih kini tengah menangani kasus pembegalan tersebut. Polisi memastikan bahwa para pelaku sedang dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru