Wakil Ketua DPR: Pengesahan RUU PPRT Jadi Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati

Jakarta, PR Politik – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan regulasi tersebut menjadi kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia, terutama karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini yang sarat makna perjuangan emansipasi dan keadilan gender.

Pengesahan RUU PPRT sekaligus menandai berakhirnya penantian panjang para pekerja rumah tangga di Indonesia dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak. Secara substansi, undang-undang ini dipandang sebagai langkah politik yang konkret dalam menghadirkan pengakuan, redistribusi, serta representasi bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan.

“Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,” ujar Wakil Ketua DPR RI.

Dalam ketentuannya, UU PPRT mengatur sistem perlindungan pekerja berbasis asas kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Proses perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), baik secara luring maupun daring, dengan syarat berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, regulasi ini menjamin hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta membuka akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Dalam implementasinya, P3RT dilarang keras melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun guna memastikan perlindungan ekonomi yang adil bagi pekerja rumah tangga.

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggia Erma Rini: Komisi VI DPR RI Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan

Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk melalui struktur RT/RW, sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kekerasan.

Undang-undang ini juga tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum regulasi diberlakukan. Pemerintah pun diamanatkan untuk segera menyusun peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya.” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru