Bogor, PR Politik – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (9/5). Kegiatan ini digelar dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya menjaring masukan akademis guna menyempurnakan revisi UU Pangan.
Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga legislatif dan kalangan akademisi sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang efektif dan dapat diterapkan guna memperkuat ketahanan serta kedaulatan pangan nasional.
“Sebagaimana kita ketahui, DPR, khususnya Komisi IV, sedang menggodok revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kami mencari masukan dari berbagai pihak, dan IPB University menjadi yang pertama kami datangi untuk memperoleh pandangan dan saran dari para akademisi. Tujuannya, agar perubahan UU ini betul-betul bermanfaat dalam upaya mencapai swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan,” jelas Titi Soeharto.
Dalam diskusi tersebut, para profesor IPB dari berbagai disiplin ilmu menyampaikan beragam pandangan yang memperkaya substansi revisi UU, meliputi aspek produksi, distribusi, cadangan pangan, serta perlindungan terhadap pelaku usaha pangan lokal. Masukan ini menjadi dasar penting untuk membentuk UU yang berpihak pada kepentingan nasional dan pelaku usaha pangan dalam negeri.
Menurut Titi, kontribusi para akademisi semakin memperkuat keyakinan DPR bahwa revisi UU Pangan akan memberikan manfaat yang luas dan konkret bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan dari para guru besar IPB yang sangat konstruktif. Ini menjadi bekal berharga bagi Panja dalam menyusun regulasi yang kuat dan berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional,” ujar Titi.
Titi Soeharto juga menegaskan target DPR untuk mendorong tercapainya swasembada pangan nasional sebelum tahun 2027. Oleh karena itu, proses penyusunan revisi UU ini akan terus melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, mulai dari lembaga riset, pelaku industri pangan, hingga organisasi petani dan nelayan.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti komitmen DPR untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan zaman, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat dan sektor pangan nasional.
Sumber: fraksigerindra.id















