Jakarta, PR Politik (9/12) – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Siti Mukaromah, mendesak Apple untuk segera memenuhi permintaan pemerintah terkait investasi sebesar minimal USD 1 miliar di Indonesia. Permintaan ini disampaikan menjelang tenggat waktu yang ditetapkan hingga 10 Desember 2024.
“Apple harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan pemerintah agar bisa berbisnis di Indonesia. Kami menilai apa yang diminta tidak berlebihan mengingat besarnya pangsa pasar produk Apple di tanah air,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Siti Mukaromah, Senin (9/12/2024).
Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 10 Desember 2024 bagi Apple untuk memberikan kepastian. Sebelumnya, sejak 3 Desember 2024, pemerintah meminta Apple meningkatkan tawaran investasi dari USD 100 juta menjadi USD 1 miliar. Hingga saat ini, belum ada jawaban pasti dari pihak Apple, menyebabkan produk iPhone 16 belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Menurut Siti Mukaromah, pemenuhan TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 menjadi keharusan bagi Apple. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan komponen lokal dalam produk-produk global yang dipasarkan di Indonesia. “Karena TKDN ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan investasi di sektor industri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengundang Apple untuk bernegosiasi terkait proposal investasi mereka. Bahkan, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) telah mengirimkan undangan resmi melalui email untuk mempercepat pembicaraan. “Investasi dalam bidang teknologi digital memberikan dampak positif tidak hanya pada investasi dalam negeri tapi juga penyerapan sumber daya manusia dan transfer teknologi,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen Apple tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan juga harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekosistem digital di Indonesia. “Seharusnya Apple memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekosistem digital di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, Siti juga menyoroti pentingnya realisasi sisa komitmen investasi yang dijanjikan Apple untuk periode 2020-2023. Ia mendesak perusahaan tersebut untuk memenuhi berbagai aspek persyaratan investasi di Indonesia yang sejalan dengan asas keadilan bagi masyarakat dan pemerintah.
Investasi yang dimaksud diharapkan mencakup fasilitas produksi, pusat pengembangan produk, akademi pengembangan profesional, serta pemenuhan komitmen TKDN. “Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga harus berdampak pada penguatan industri dalam negeri,” tegas Siti.
Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, keputusan Apple akan menjadi penentu penting bagi masa depan hubungan bisnis perusahaan tersebut di Indonesia. Pemerintah berharap langkah yang diambil dapat mendukung kemajuan teknologi sekaligus meningkatkan manfaat bagi ekonomi nasional.
Sumber: fraksipkb.com















