Jakarta, PR Politik (6/12) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong dilakukan assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Selly menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas, bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti,” ujar Selly, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut Selly, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), polisi sudah dapat melakukan penyidikan hanya dengan satu alat bukti. Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan lima saksi, termasuk keterangan korban.
IWAS, yang dikenal sebagai Agus ‘Buntung’, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu perempuan. Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama terkait dengan kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas, yakni tidak memiliki tangan sejak lahir.
“Assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur,” lanjut Selly.
Baca Juga: Sartono Hutomo: Berantas Korupsi Hingga ke Akar-Akarnya untuk Masa Depan Indonesia
Selly Andriany juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan rehabilitasi yang sesuai dengan Pasal 3 UU TPKS, yang mengatur tentang pemulihan korban dan pemidanaan pelaku. Ia berharap para ahli dapat melakukan penilaian yang objektif untuk memastikan kebenaran kasus ini terungkap.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi, MA, yang melaporkan pemerkosaan oleh Agus ke Polda NTB. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa ada laporan dari tujuh korban yang mengadukan Agus dengan tuduhan yang sama, termasuk satu korban yang masih berusia 18 tahun. Kekerasan seksual ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Meskipun masyarakat mempertanyakan kelayakan kasus ini mengingat kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas, Selly menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta. “Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ungkap Selly.
Kasus IWAS, yang kini menjadi sorotan, menggemparkan banyak pihak karena dugaan tindak pemerkosaan meskipun dengan keterbatasan fisik tanpa tangan. Polda NTB telah menetapkannya sebagai tersangka pada awal Desember 2024, dengan penetapan tersebut berdasarkan keterangan ahli yang memenuhi unsur pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sumber: dpr.go.id















