Dampak Polemik Gus Miftah, Komisi VIII Akan Bicara dengan Kemenag terkait Model Dakwah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (9/12) – Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memutuskan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Agama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Keputusan ini diambil menyusul viralnya video Gus Miftah yang dianggap mengolok-olok seorang penjual es teh dalam sebuah pengajian di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa ia telah menelepon Gus Miftah untuk memberikan teguran terkait candaan tersebut. Menurutnya, Gus Miftah perlu mengevaluasi metode dakwahnya, terutama setelah menjadi bagian dari pemerintahan, meskipun kini telah resmi mengundurkan diri.

“Beliau saya tegur agar mengevaluasi model dakwahnya. Jangan seperti dulu saat belum menjadi bagian dari pemerintahan, walaupun sekarang sudah mundur,” ujar Abdul Wachid di Semarang, Jumat (6/12/2024).

Abdul Wachid, yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Komisi VIII bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas batasan tertentu dalam model dakwah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan dakwah tetap mendukung kerukunan beragama dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Sehingga yang terkait dengan kerukunan beragama dan menyangkut masalah sosial ada aturan yang dipegang oleh para dai yang turun di daerah,” jelasnya.

Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilgub Jakarta 2024

Ia juga menyoroti perlunya memahami situasi masyarakat Indonesia yang majemuk. Menurutnya, kelakar dalam dakwah bisa saja dianggap tidak pantas dalam konteks tertentu, meskipun mungkin tidak dimaksudkan sebagai pelecehan.

“Saya kira Beliau tidak melecehkan, tapi dianggap pelecehan. Bisa jadi ini karena persoalan politis atau apa, kita sedang pelajari itu. Persoalan Beliau sudah selesai. Presiden sudah menegur, kami di DPR Komisi VIII juga sudah menegur. Saya kira ini menjadi evaluasi untuk Beliau dan para dai semuanya,” pungkas Abdul Wachid.

Baca Juga:  Komisi III DPR Bahas Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Tekankan Evaluasi Pemecatan

Keputusan mundur Gus Miftah diharapkan menjadi refleksi bagi para tokoh agama lainnya agar tetap berhati-hati dalam memilih kata dan gaya penyampaian, terutama dalam konteks dakwah di masyarakat yang beragam.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru