Sarifuddin Sudding Usul Masa Berlaku SIM dan STNK Seumur Hidup

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (6/12) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diperpanjang menjadi seumur hidup. Langkah ini, menurutnya, dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menyederhanakan proses administrasi kendaraan bermotor.

“Saya minta dalam forum ini agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja,” ujar Sudding dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sudding menyarankan agar penerbitan dokumen kendaraan bermotor mengikuti model Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses perpanjangan yang dianggapnya mahal dan kerap menyulitkan.

“SIM dan STNK itu ukurannya kecil, tapi biayanya sangat besar. Beban ini tidak seharusnya ditanggung masyarakat, apalagi saat kondisi ekonomi sedang sulit,” tegasnya.

Baca Juga: Meitri Citra Wardani Dorong Penyusunan Roadmap Swasembada Energi oleh DEN

Sarifuddin Sudding juga menyoroti bahwa sistem perpanjangan SIM dan STNK selama ini lebih banyak menguntungkan vendor pengadaan daripada memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai solusi alternatif, Sudding mengusulkan sistem pengawasan berbasis pelanggaran dengan mekanisme lubang pada dokumen kendaraan.

“Misalnya, tiga kali dilubangi, hak memiliki SIM bisa dicabut. Itu lebih sederhana dan tidak perlu ada perpanjangan berkala,” jelas Sudding.

Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons positif untuk evaluasi lebih lanjut. Sudding pun mendorong Kakorlantas Polri untuk mengkaji secara mendalam dan mengusulkan perubahan ini secara resmi.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Bahas Reformasi Revolusioner dalam RUU KUHAP

“Harapannya, kebijakan ini bisa segera terwujud agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh administrasi yang memberatkan,” tambahnya.

Jika diterapkan, kebijakan ini diperkirakan akan membawa manfaat besar, seperti efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru