Rudianto Lallo Sampaikan Keterangan DPR dalam Sidang Uji Materi UU Pemilu

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (10/12) – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan keterangan DPR RI dalam sidang uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Dengan hormat, berdasarkan Pasal 175 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan DPR menguasakan kepada Rudianto Lallo SH, MH dengan nomor anggota A422, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama DPR,” ujar Rudianto yang menjadi kuasa DPR dalam sidang uji materi di Ruang Konstitusi Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ini memaparkan sejumlah keterangan DPR dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). “Sehubungan dengan surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan dalam sidang MK atas permohonan uji materiil UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Perludem,” ungkap Rudianto.

Ia menjelaskan bahwa DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah mendengarkan rekomendasi dan saran dari Perludem terkait sejumlah pertimbangan perbaikan sistem pemilu di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Oktober 2024. Rudianto juga mempertimbangkan pendapat hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang menyatakan bahwa model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk UU atau disebut open legal policy.

Dalam substansi permohonan Perludem, Rudianto menekankan perlunya kajian mendalam dan komprehensif terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota. “Atas pemohon untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga 2031 masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Perlu dicermati apakah hal tersebut berpotensi mengganggu dinamika demokrasi di tingkat daerah dan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan siklus politik yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Arisal Aziz Tekankan Pemisahan Narapidana Kasus Narkoba

Rudianto juga menyoroti formulasi usulan Perludem yang memberikan jeda waktu pemilu nasional dan daerah selama dua tahun. Menurutnya, hal ini semestinya memiliki dasar pijakan akademis dan mempertimbangkan kajian dari seluruh stakeholder kepemiluan. “Formulasi jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah memerlukan kajian mendalam dan komprehensif serta simulasi terlebih dahulu. Tanpa ada kajian komprehensif dan simulasi, maka tidak dapat dilakukan segera,” ungkapnya.

Untuk itu, DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas Rudianto.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru