Rifqinizamy Karsayuda Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024Rifqinizamy Karsayuda Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (19/11) — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan perlunya perumusan ulang posisi ASN agar tidak terseret dalam politik praktis.

“Untuk menjaga netralitas, sistem merit, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Wakil Menteri Dalam Negeri serta Rapat Dengar Pendapat dengan kepala daerah se-Aceh dan Sumatera Utara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Rifqi menekankan, para penjabat kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota merupakan ASN yang ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk memimpin daerah secara sementara. Selain menjalankan roda pemerintahan, mereka juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.

“Terlalu banyak informasi yang diterima, baik oleh pimpinan maupun anggota Komisi II DPR, termasuk yang diberikan oleh rekan-rekan pers, terkait isu netralitas. Baik netralitas yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah maupun netralitas aparatur sipil negara,” ungkapnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR berkomitmen untuk terus memantau isu ini. Rifqi juga menyebutkan bahwa Komisi II telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk memperkuat pengawasan.

“Salah satu isu penting terkait ASN adalah terlalu mudahnya ASN, terutama pejabat pada eselon tertentu, menjadi bagian dari kepentingan politik praktis di daerah,” imbuh legislator NasDem asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu.

Rifqi memahami dilema yang dialami ASN di daerah, di mana mereka dituntut menjaga netralitas, tetapi karier mereka sering kali dipengaruhi oleh situasi politik lokal, terutama hasil pilkada.

Baca Juga:  Masa Reses, Hidayat Nur Wahid Dengarkan Aspirasi Konstituen Hingga Salurkan Bantuan UMKM

“Ini kan bukan barang yang harus kita sembunyikan. Ini rahasia umum di mana pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifqi menyebut revisi UU ASN akan menjadi proses yang panjang. Salah satu gagasan besar dalam revisi ini adalah menjadikan ASN yang menduduki jabatan strategis di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Agar rotasi, promosi, dan demosinya bukan lagi menjadi kewenangan daerah sepenuhnya, tapi menjadi kewenangan pusat. Ini salah satu ikhtiar yang akan kami lakukan ke depan,” pungkas Rifqi.

 

Baca Juga: Meitri Citra Wardani Soroti Penyelewengan BBM Bersubsidi di Mojokerto

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru