Jeddah, PR Politik – Gagalnya keberangkatan lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia tahun 2025 yang menggunakan visa furoda menuai sorotan tajam dari Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai, meskipun visa furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri kepada wartawan di Jeddah, Ahad (01/06).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai peristiwa ini sebagai momen penting untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar perlindungan bagi jemaah pengguna visa non-kuota menjadi prioritas.
“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Fikri menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam membangun sistem perlindungan yang kuat, meski visa furoda tidak dikelola langsung oleh pemerintah. Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang saat ini dibuka luas oleh pemerintah Arab Saudi sebagai pembelajaran penting. Dalam konteks haji undangan, menurutnya, sudah seharusnya ada aturan teknis serta pengawasan yang ketat dari negara agar para jemaah tetap mendapatkan kepastian dan hak-haknya tidak terabaikan.
“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” jelas legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun ini batal berangkat ke Tanah Suci lantaran visa yang dijanjikan tak kunjung terbit dari otoritas Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara program haji furoda kini tengah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kementerian Agama juga telah mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah dibahas intensif bersama DPR RI. Salah satu fokus dalam revisi tersebut adalah menambahkan klausul tentang pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.
Sumber: fraksi.pks.id















