Rahayu Saraswati: Kampanye 16 HAKtP Sejalan dengan SDGs, Perlu Penegakan Hukum Tegas

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (29/11) – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan dukungannya terhadap Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP). Menurutnya, kampanye ini relevan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama target nomor 5 tentang kesetaraan gender dan nomor 16 mengenai keadilan dan masyarakat damai.

“Kampanye ini mendukung SDGs, terutama target untuk menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan masyarakat inklusif yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” ungkap Rahayu Saraswati pada Selasa (26/11/2024).

Ia menggarisbawahi tantangan besar yang masih dihadapi Indonesia dalam mengurangi angka kekerasan berbasis gender. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan pada 2023, dengan total 29.883 kasus, naik 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas korban adalah perempuan, mencapai 26.161 kasus.

“Kita masih jauh dari keadilan bagi perempuan selama korban kekerasan dipaksa menikah dengan pelaku. Kampanye 16 HAKtP harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan memberdayakan perempuan di semua aspek kehidupan,” tambah politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati turut menginisiasi Kampanye “24 Hari Penuh Kasih Sayang” dengan tema Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan. Program ini mencakup berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, diskusi publik, dan podcast, guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Rahayu Saraswati juga menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU tersebut dengan tegas melarang penyelesaian damai antara korban dan pelaku kekerasan seksual serta mencegah pemaksaan perkawinan antara keduanya. “UU TPKS harus ditegakkan, termasuk larangan pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 23,” tegasnya.

Baca Juga:  Rahayu Saraswati Dorong Digitalisasi Pariwisata untuk Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Baca Juga: Lalu Hadrian: Kenaikan Gaji Guru Harus Diiringi dengan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Rahayu Saraswati menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan melalui perlindungan hukum yang lebih kuat. “Perlindungan hukum yang tegas adalah wujud nyata negara hadir dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak-anak,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen DPR dalam mendukung perjuangan melawan kekerasan berbasis gender. “Kami di DPR akan terus memastikan negara hadir melalui legislasi, anggaran, dan pengawasan demi menegakkan keadilan bagi perempuan, termasuk kelompok rentan seperti migran,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru