Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan dengan Pimpinan Lembaga Negara dan Ketum Parpol, Bahas Konsolidasi Politik Nasional

Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025). Pertemuan ini berlangsung di tengah situasi demonstrasi yang masih terjadi di sejumlah wilayah, menjadikannya momentum penting bagi konsolidasi politik nasional.

Jajaran ketua umum partai politik yang hadir antara lain Presiden Ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta para Ketua Umum Partai Golkar, PAN, NasDem, PKB. Selain itu, turut hadir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekjen PKS. Presiden Prabowo juga menerima para pimpinan lembaga negara, seperti Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota mereka di parlemen yang melakukan kekeliruan. Langkah-langkah tersebut termasuk pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan, seperti besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.

Baca Juga:  Panen Raya Melimpah, Pemerintah Tegaskan Pasokan Beras Nasional Sangat Aman

 

 

sumber : Kemensetneg RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru