Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertegas komitmennya dalam menciptakan iklim investasi industri yang efisien dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan melalui penguatan regulasi berbasis risiko, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan di kawasan industri.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan peluncuran Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi perusahaan yang akan beroperasi di kawasan industri.
Regulasi terbaru ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar instrumen perlindungan alam, melainkan sarana strategis untuk mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4).
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy, menambahkan bahwa integrasi pendekatan berbasis risiko diharapkan mampu mengubah kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif namun tetap berwawasan lingkungan.
“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi regulasi tersebut di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara hybrid, Kemenperin menghadirkan narasumber dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Para pakar memaparkan alur teknis perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Antusiasme tinggi dari asosiasi Himpunan Kawasan Industri serta dinas-dinas terkait menunjukkan bahwa sinkronisasi kebijakan perizinan menjadi kebutuhan mendesak bagi para pengelola kawasan di seluruh Indonesia.
Melalui langkah ini, Kemenperin berharap koordinasi antar-instansi semakin solid, sehingga mekanisme perizinan menjadi lebih terpadu dan efisien. Pertumbuhan industri yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi ketahanan ekonomi nasional di masa depan.
sumber : Kemenperin RI















