Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

Jakarta, PR Politik – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan dalam memperkuat semangat optimisme dan kebersamaan.

Penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). SKB ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, yang menambahkan cuti bersama sehari setelah Hari Kemerdekaan.

Menteri PANRB Rini Widyantini berharap cuti bersama ini menjadi momen untuk mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Rini.

Ia menambahkan, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

 

sumber : Kemenpan RI

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, Brigade Pangan KAMMI Sambas Serahkan Beras Hasil Panen ke Mentan Amran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru