Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mendorong pemerintah untuk memperketat aturan istitaah kesehatan bagi calon jemaah haji mulai tahun 2026. Seruan ini disampaikan menyusul tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2025 yang mencapai 418 orang.
“Angka ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Kesehatan jemaah harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat skrining kesehatan sejak awal, agar yang berangkat benar-benar memenuhi syarat istitaah secara medis,” ujar Nihayatul di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Politisi yang akrab disapa Ninik itu menekankan bahwa istitaah kesehatan tidak boleh lagi dipandang sekadar formalitas. Pemeriksaan kesehatan jemaah harus dilakukan secara ketat, disiplin, dan berbasis data medis yang akurat.
Ia juga mendorong koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta pihak terkait lainnya untuk membangun sistem pemantauan kesehatan jemaah yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
“Langkah preventif harus dimulai sejak proses pendaftaran jemaah. Edukasi kesehatan, pendampingan medis, serta pelatihan fisik sebelum keberangkatan perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dan jumlah tenaga medis di Arab Saudi, mengingat tingginya tekanan fisik dan cuaca ekstrem selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kami di Komisi XI siap mendukung dari sisi anggaran dan pengawasan agar upaya peningkatan pelayanan kesehatan jemaah ini bisa benar-benar terwujud demi keselamatan dan kelancaran ibadah mereka,” tegas Ninik.
Istitaah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 mengenai Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji. Regulasi ini mencakup kriteria istitaah berdasarkan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan dalam aktivitas keseharian.
Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, tercatat sebanyak 418 jemaah Indonesia meninggal dunia. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab utama kematian jemaah antara lain adalah penyakit jantung, termasuk syok kardiogenik, gangguan jantung iskemik akut, dan sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS).
Tingginya angka kematian dan kesakitan jemaah haji Indonesia juga menjadi perhatian serius dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Sumber: fraksipkb.com















