Nico Siahaan Dorong Pemerintah Terapkan Sertifikasi Khusus bagi Influencer di Bidang Finansial

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan

Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan atau Nico Siahaan, mendorong pemerintah untuk segera merancang aturan sertifikasi khusus bagi para influencer, terutama yang membahas topik sensitif seperti keuangan, hukum, dan kesehatan.

Menurut Nico, langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari maraknya konten menyesatkan yang disebarkan oleh influencer tanpa kompetensi di bidangnya. Ia mencontohkan China, yang telah lebih dulu menerapkan sertifikasi bagi influencer yang membahas isu hukum dan kesehatan.

“Yang terutama yang merugikan finansial dulu yang lebih jelas sasarannya, dan lebih mudah membuat sertifikasinya,” kata Nico saat dihubungi wartawan, Jumat (31/10/2025).

“Influencer saham dan crypto,” sambungnya, menegaskan perlunya pengawasan khusus terhadap pembuat konten yang memberikan rekomendasi investasi di sektor keuangan digital.

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pandangan influencer tanpa latar belakang keahlian. Ia menilai banyak masyarakat menjadi korban akibat mengikuti saran yang tidak didasari pemahaman yang benar.

“Setuju banget sih untuk pemerintah turun tangan, kasihan banyak korbannya,” ujarnya.

Selain sertifikasi, Nico menilai pemerintah harus segera memperkuat ekosistem digital nasional agar lebih sehat dan bertanggung jawab. Ia menilai regulasi seperti UU ITE maupun peraturan menteri sudah cukup tegas, namun penegakannya di lapangan masih lemah.

“Yang saya lihat kita masih terlalu lama mengkaji aturan-aturan dari luar yang bisa bantu menyiapkan ekosistem digital yang lebih sehat,” katanya.

“Selama kementerian tidak tegas menegakkan aturan, ya percuma,” tandasnya.

Diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyiapkan regulasi pengawasan terhadap influencer yang menyampaikan informasi maupun promosi di sektor jasa keuangan (SJK).

Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran misinformasi finansial dan memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

Baca Juga:  Aleg PKS Habib Idrus: Danantara Solusi Strategis bagi Perekonomian Indonesia

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru