Jakarta, PR Politik (21/12) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, menyoroti pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengenai upaya mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif. Nasir mengingatkan agar Menko Yusril lebih hati-hati dalam membahas pendekatan restoratif ini, terutama terkait pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Hal ini menyangkut sensitivitas publik. Kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Korupsi masih menjadi musuh bangsa karena termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang melibatkan kejahatan kerah putih, korupsi politik, dan korupsi yudisial,” ujar Nasir di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
Politisi Fraksi PKS ini berpendapat bahwa wacana tersebut sebaiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan. Ia menekankan bahwa sebelum melangkah ke pendekatan restoratif, banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama terkait moralitas pejabat yang terlibat.
“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam upaya Pak Presiden terkait pemberantasan tipikor,” tambahnya.
Nasir juga mengingatkan bahwa di banyak negara, tindakan korupsi bahkan dapat dihukum mati, seperti di China. Ia menegaskan bahwa wacana ini dapat memberikan kesan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi, padahal beliau dikenal tegas dalam menangani kasus korupsi.
“Jadi, sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam upaya Pak Presiden terkait pemberantasan tipikor itu,” pungkasnya.
Pendekatan restoratif yang diusulkan oleh Menko Yusril menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara, melainkan cukup mengembalikan dana yang dicuri. Pendekatan ini selama ini lebih umum digunakan dalam tindak pidana ringan, seperti perkelahian tanpa senjata atau perusakan properti.
Sebelumnya, Menko Yusril mengungkapkan rencana perubahan ini dalam acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita pada Minggu (15/12/2024). Ia menyatakan bahwa Indonesia masih menggunakan pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi, meskipun KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana.
Yusril menekankan bahwa pemerintah akan mengubah pendekatan ini untuk tidak hanya menekankan pemenjaraan yang bersifat balas dendam, tetapi juga lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sumber: fraksi.pks.id















