Jakarta, PR Politik – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menanggapi isu transfer data pribadi yang menjadi salah satu poin dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Sarmuji, kerja sama dengan Amerika Serikat justru menegaskan bahwa AS tunduk pada hukum perlindungan data Indonesia. Ia merujuk pada pernyataan resmi Gedung Putih yang menyatakan bahwa Amerika Serikat mengakui Indonesia sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai.
“Sudah sangat jelas dinyatakan Gedung Putih bahwa ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat, sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’,” jelasnya.
“Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” tambah Sarmuji menegaskan.
Ia juga mengutip pernyataan Menkominfo Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan melalui mekanisme hukum yang sah, terukur, dan dalam pengawasan otoritas Indonesia.
“Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ucapnya.
Sarmuji menilai kesepakatan ini akan memberikan dasar legal yang lebih kuat bagi perlindungan data warga Indonesia, terutama mereka yang menggunakan layanan digital dari perusahaan asal Amerika Serikat seperti media sosial, e-commerce, dan cloud.
“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan ini belum bersifat final dan proses teknisnya masih berjalan. Oleh karena itu, ruang pengawasan dari publik dan DPR masih terbuka.
“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo dan tercantum dalam rilis resmi Gedung Putih, pembicaraan teknis masih berlangsung. Jadi, belum ada keputusan final, dan tentu akan ada ruang pengawasan publik serta DPR,” tegasnya.
Sarmuji meminta pemerintah menjelaskan proses kesepakatan ini secara rinci kepada publik. Menurutnya, keterbukaan dan edukasi penting agar masyarakat memahami manfaat dan batas-batas hukum kerja sama tersebut.
“Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi dan Opini Publik (PCO) Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa pemindahan data pribadi RI ke AS semata-mata untuk kepentingan komersial dan tidak berkaitan dengan pengelolaan data oleh pihak asing.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” ujarnya.
Hasan memastikan bahwa kerja sama ini tidak dimaksudkan untuk menyerahkan pengelolaan data warga RI ke pihak asing, melainkan untuk mengatur lalu lintas data secara sah dalam konteks perdagangan.
Sumber: kabargolkar.com















