Muhammad Kholid Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12% di Tengah Lemahnya Daya Beli Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (16/11) – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, tarif PPN telah naik menjadi 11% pada April 2022.

“Pertumbuhan ekonomi nasional sedang melambat, dan daya beli masyarakat cenderung melemah. Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% bukan kebijakan yang tepat. Hal ini akan semakin memukul daya beli masyarakat,” ujar Kholid dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Rabu (13/11/2024).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 melambat menjadi 4,95% year on year (yoy). Konsumsi rumah tangga hanya naik tipis sebesar 4,91% yoy, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 4,93%.

“Indonesia juga mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut, dari Mei hingga September 2024,” ungkap Kholid.

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia untuk Oktober 2024 juga menurun ke angka 121,1, dibandingkan IKK September yang berada di 123,5. Hal ini menunjukkan pesimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan di masa depan.

Selain itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 59.796 orang per Oktober 2024, naik 31,13% dibanding tahun lalu. BPS juga mencatat proporsi pekerja penuh waktu turun dari 68,92% ke 68,06%, sementara jumlah setengah pengangguran meningkat dari 6,68% ke 8%.

Kholid juga menyoroti penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia, yang menyusut dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. “Artinya, dalam lima tahun, kita kehilangan 9,48 juta kelas menengah. Ini menunjukkan ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Indrajaya Desak Pemerintah Daerah Aktif Berantas Judi Online

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anthony Albanese Pererat Hubungan Indonesia-Australia

Muhammad Kholid menegaskan bahwa menaikkan tarif PPN bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan rasio pajak. Ia menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor tertentu yang mengalami penurunan kinerja.

“Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh negatif 6,3% secara neto dan 0,4% secara bruto. Penerimaan sektor pertambangan bahkan turun tajam, yaitu 41,4% secara neto dan 28,3% secara bruto,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak, mengkaji potensi penerimaan dari shadow economy, serta menekan kebocoran akibat penghindaran dan penggelapan pajak, termasuk transfer pricing.

Merespons pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut kenaikan PPN adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kholid mengingatkan bahwa UU tersebut memberikan ruang manuver kebijakan.

“Dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Dengan persetujuan DPR, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%,” tegasnya.

Kholid berharap pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan tarif PPN. “Kita harus memastikan kebijakan ini tidak semakin memberatkan rakyat di tengah perlambatan ekonomi,” tutup Kholid.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru