Jakarta, PR Politik (11/12) – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa judi online (Judol) telah menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak buruk bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terlibat aktif dalam memberantas praktik perjudian ini.
“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Maka, semua pihak harus ikut terlibat, tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian, tetapi pemerintah daerah juga harus terlibat aktif dalam memberantas judi online,” ujar Indrajaya, Rabu (11/12/2024).
Indrajaya menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan gerakan aktif dalam mencegah dan memberantas judi online di wilayah masing-masing. Ia mendorong Pemda untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengatasi maraknya judi online yang menjangkiti semua lapisan masyarakat. “Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini,” paparnya.
Legislator asal Dapil Papua Selatan I tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas), komunitas anak muda, dan para influencer dalam kampanye anti judi online. Menurut data dari PPATK, sekitar 25 persen pelaku judi online berusia di bawah 30 tahun, sehingga anak-anak muda harus dilibatkan dalam upaya ini.
“Sekarang banyak anak-anak muda yang keracunan judi online. Maka, anak-anak muda yang sebaya juga harus diajak untuk melakukan kampanye perang terhadap judi online,” ungkap Indrajaya.
Baca Juga: Ilham Permana Serukan Pelestarian Situs Gunung Padang sebagai Warisan Budaya Indonesia
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berpangku tangan. Para penjabat kepala daerah harus merancang berbagai program penanganan dan pencegahan judi online. “Kepala daerah terpilih yang nantinya dilantik juga harus aktif mengampanyekan bahaya judi online. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Indrajaya.
Indrajaya juga mencatat bahwa praktik judi online sangat masif di lima provinsi. Di Jawa Barat, jumlah pemain mencapai 535.644 orang dengan total transaksi Rp3,8 triliun. Di DKI Jakarta, terdapat 238.568 pemain dengan transaksi Rp2,3 triliun. Selanjutnya, di Jawa Tengah, jumlah pemain mencapai 201.963 orang dengan transaksi Rp1,3 triliun. Di Banten, terdapat 150.302 pemain dengan transaksi Rp1,02 triliun, dan di Jawa Timur, jumlah pemain mencapai 135.227 orang dengan transaksi Rp1,05 triliun.
Sumber: fraksipkb.com















