Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha, menyatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum perbaikan sistem politik Indonesia. Salah satu langkah penting yang ia usulkan adalah memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selama ini, DKPP berada di bawah Kemendagri. Menurut Toha, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi DKPP. Sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya mandiri dan independen.
“Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU dan Bawaslu. Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat, DKPP harus dikeluarkan dari Kemendagri,” tegas Toha, Selasa (4/2/2025).
Legislator Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan bahwa UU menyebut DKPP, KPU, dan Bawaslu sebagai lembaga yang bersifat mandiri. Namun, menurutnya, KPU dan Bawaslu sudah berada pada jalur yang benar, sementara DKPP masih bermasalah.
“KPU dan Bawaslu sudah on the track, tapi untuk DKPP, ini keliru. Harus segera diselamatkan. Pada momentum revisi UU Pemilu, pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan,” tuturnya.
Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengingatkan DKPP untuk tidak diam saja dalam urusan perbaikan kelembagaan. DKPP dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan.
“Bagaimana mungkin lembaga penegak kode etik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar bila statusnya saja tidak mandiri? Pun dengan Kemendagri, jangan terus-terusan memelihara sakwasangka,” ungkap Toha.
Baca Juga: Anggota Komisi XII DPR RI Aqib Ardiansyah Soroti Isu Krusial dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM
Ia juga menyoroti pemangkasan anggaran DKPP oleh Kemendagri sebagai imbas kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 untuk efisiensi anggaran hampir semua lembaga negara.
“Harusnya untuk DKPP dalam statusnya sebagai lembaga semi peradilan, pemotongan sampai 75 persen atau dari Rp 86 miliar menjadi Rp 30 miliar itu tidak wajar. Saya tidak ketemu rasionalisasinya,” kata Toha.
Dalam laporannya, DKPP menyatakan bahwa lembaga tersebut mengalami banyak hambatan dalam melaksanakan persidangan. Banyak perkara menumpuk dan tidak terselesaikan tepat waktu karena alasan anggaran yang terbatas.
Terhadap laporan ini, Toha justru menyoal DKPP. “Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara, harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara,” saran Toha.
Anggota DPR RI empat periode itu mengapresiasi beberapa putusan DKPP terkait pemecatan penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar berat. Namun, Toha tetap mengingatkan agar DKPP menjaga independensi dalam setiap putusan.
“Ingat, sumber informasi tentang putusan DKPP juga kami dengar. Kami tidak segan memproses bila tidak benar,” pungkas politisi kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
Dengan usulan ini, Toha berharap revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum untuk memperkuat independensi DKPP dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sumber: fraksipkb.com















