Jakarta, PR Politik (29/11) – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, menyebut keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai langkah bijak. Rencana ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang memastikan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 akan diundur.
“Menunda kenaikan tarif PPN (merupakan) pilihan bijak pemerintah,” ujar Marwan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan, pemerintahan Prabowo Subianto tengah menghadapi situasi dilematis dengan pilihan kebijakan yang penuh risiko di tahun 2025, tahun pertama masa pemerintahannya. Tantangan ini muncul di tengah ambisi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Marwan menyoroti potensi tambahan penerimaan yang signifikan dari kenaikan tarif PPN, mengingat PPN adalah salah satu sumber utama pendapatan dalam APBN. Namun, ia mengingatkan bahwa proyeksi tersebut belum mempertimbangkan dampak terhadap elastisitas konsumsi masyarakat.
Menurut Marwan, kenaikan tarif PPN justru dapat menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan ini akan berdampak langsung pada sektor dunia usaha, khususnya UMKM, yang akan menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya operasional dan turunnya permintaan konsumen.
“Ini dapat menghambat pemulihan ekonomi dan mengurangi tingkat investasi. Resiko lainnya adalah kontraksi konsumsi domestik, yang selama ini menyumbang lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Lancar, Tapi Tantangan Politik Uang Masih Membayangi
Marwan mengusulkan agar pemerintah mencari alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan, menurutnya, termasuk meninjau ulang fasilitas pajak yang ada dan mengurangi pemberian insentif PPN yang masih mendominasi. Selain itu, modernisasi sistem informasi perpajakan melalui implementasi sistem coretax juga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengumpulan pajak.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Marwan menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN memerlukan perhitungan matang. Tambahan penerimaan negara memang memberikan ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan, namun risiko terhadap konsumsi dan daya beli masyarakat perlu diantisipasi secara serius.
“Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini memerlukan strategi mitigasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh golongan masyarakat,” tutupnya.
Sumber: fraksidemokrat.org















