Jakarta, PR Politik (18/11) – DPR RI memberikan keterangan resmi terkait permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945. Keterangan ini disampaikan oleh Tim Kuasa DPR yang diwakili M. Nasir Djamil dalam sidang daring yang digelar di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan pengujian materiil UU 3/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024,” ujar Nasir saat membacakan keterangan.
Nasir menjelaskan empat poin penting yang menjadi landasan pandangan DPR RI, di antaranya:
Pertama, mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan merupakan kekayaan bangsa yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sumber daya ini agar optimal, efektif, dan efisien, sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dinilai belum mampu menjawab tantangan dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan, termasuk permasalahan lintas sektoral. Oleh karena itu, UU ini disempurnakan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 guna memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola pertambangan.
Ketiga, penyempurnaan UU Minerba mencakup materi baru seperti pengelolaan mineral dan batubara, penguatan peran BUMN, serta kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.
Keempat, sebagai mandat konstitusi, negara bertanggung jawab mengelola pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Baca Juga: Lestari Moerdijat Nasdem: Efektivitas Anggaran Pendidikan Harus Dikedepankan
Nasir juga menegaskan sikap DPR terhadap permohonan tersebut. “Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima. Apabila, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup politisi Fraksi PKS ini.
Sementara itu, kebijakan pemberian prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, menjadi sorotan dalam permohonan uji materi ini. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Minerba oleh pemohon uji materi, advokat sekaligus dosen, Rega Felix.
Rega mengajukan uji materiil atas Pasal I angka 4 dan Pasal I angka 26 UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kebijakan prioritas WIUPK kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter kebijakan afirmatif sebagaimana diatur UUD 1945.
Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada 24 Juli 2024. Proses uji materi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan dalam sektor pertambangan yang berdampak besar bagi pengelolaan sumber daya nasional.
Sumber: dpr.go.id















