Martin Daniel Tumbelaka Kutuk Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Unpad di RSHS Bandung

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka | Foto: Istimewa

Bandung, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Menurut Martin, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi kedokteran.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” ujar Martin dalam pernyataannya pada Kamis (10/4/2025).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil, tanpa adanya intervensi atau perlindungan terhadap pelaku. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal apabila terbukti bersalah.

“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” tegasnya.

Martin juga menyerukan kepada institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit agar memperkuat sistem pengawasan internal serta mengintensifkan penanaman nilai-nilai etika dan kemanusiaan kepada para tenaga medis.

“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting mengenai tanggung jawab moral dan etika profesi.

“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia,” ungkap Martin.

Dugaan kasus pemerkosaan ini mencuat setelah korban berinisial FH (21) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Baca Juga:  Anton Sukartono Suratto Dukung Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial

Korban, yang kala itu sedang menunggu ayahnya dirawat dalam kondisi kritis, didatangi oleh pelaku yang mengaku hendak melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk transfusi. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah ruangan dan menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius.

Korban kehilangan kesadaran dan baru menyadari kejadian setelah terbangun dengan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Baik RSHS maupun Universitas Padjadjaran belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum dan status pelaku.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru