Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan harus menjadi pijakan utama dalam penerapan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Hal ini penting untuk memastikan adanya perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara, khususnya korban kekerasan seksual.
“Semestinya sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual di Tanah Air dapat melandai, tetapi kenyataannya tidak. Bahkan kasus yang sedang berproses banyak menghadapi kendala,” kata Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap, yang digelar Forum Diskusi Denpasar (FDD) 12 di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Diskusi tersebut dimoderatori oleh Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Eva Kusuma Sundari, dan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Irjen Pol. (Purn) Desy Andriani (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA RI), Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H. (Kasubdit 1 Dittipid PPA dan PPO Polri), serta Amanda Manthovani (Kuasa Hukum Korban).
Menurut Lestari, atau yang akrab disapa Rerie, implementasi menjadi tahapan paling krusial dari sebuah kebijakan seperti UU TPKS. Ia menegaskan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 tidak hanya menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, tetapi juga mengedepankan perspektif korban serta hak-hak dasar manusia.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), Lestari menyebut bahwa pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum maupun masyarakat perlu terus ditingkatkan agar penerapan UU TPKS dapat berjalan secara menyeluruh. Ia juga mendorong agar pemerintah pusat dan daerah bersama pemangku kepentingan membangun lingkungan yang aman bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, Desy Andriani menjelaskan bahwa sejak UU TPKS disahkan, Kementerian PPPA telah membentuk 355 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dari total 500 kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PP No. 30/2025 tentang Pencegahan serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski begitu, Desy mengakui masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU tersebut, terutama akibat kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai substansi UU TPKS. Tantangan serupa juga dihadapi oleh mitra UPTD PPA dalam merealisasikan layanan perlindungan yang menyeluruh.
“Pendekatan untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari tindak kekerasan seksual harus dilakukan secara terintegrasi dan membutuhkan dukungan pihak-pihak terkait,” tegas Desy.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa kepolisian sebagai pelaksana UU TPKS memiliki mandat untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi korban dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut Rita, pihaknya berkewajiban memenuhi hak-hak korban, baik dalam proses penanganan, perlindungan, maupun pemulihan. Ia menekankan pentingnya membangun pemahaman kolektif di antara aparat penegak hukum melalui mekanisme terpadu agar proses penegakan hukum berjalan seragam dan sesuai amanah UU TPKS.
Rita juga menyarankan agar UPTD PPA diberikan kewenangan menerima laporan dari korban, guna mempercepat proses hukum. Selain itu, ia mendorong penerapan penanganan terpadu yang melibatkan berbagai institusi agar proses penuntasan kasus kekerasan seksual bisa berjalan lebih efektif. Di sisi lain, kepolisian juga terus memperbaiki sistem organisasi dan penguatan SDM untuk mendukung penanganan yang lebih baik.
Sementara itu, Amanda Manthovani menilai bahwa proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya merefleksikan amanat UU TPKS. Berdasarkan pengalamannya sebagai pendamping korban, Amanda menyebut bahwa penanganan kasus masih dominan dilakukan oleh penegak hukum laki-laki, yang justru menambah tekanan psikologis dan trauma bagi korban perempuan.
Ia juga menyoroti kebiasaan penyidik yang langsung menghubungi korban tanpa pendampingan hukum. Menurut Amanda, praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan yang diamanatkan UU TPKS. Selain itu, penggunaan hukum acara umum dalam proses hukum membuat hak-hak korban kerap terabaikan.
Wartawan senior Usman Kansong yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyimpulkan bahwa buruknya proses hukum kasus kekerasan seksual terjadi karena tidak diterapkannya perspektif korban. Ia menilai bahwa proses hukum saat ini masih didominasi oleh relasi kuasa dan pemikiran patriarkal.
Untuk itu, Usman menegaskan pentingnya peningkatan jumlah polisi wanita dalam penanganan kasus kekerasan seksual, sebagai upaya mendorong hadirnya perspektif korban dalam lingkungan penegakan hukum.
Diskusi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi, holistik, dan terintegrasi di seluruh level kebijakan dan pelaksana lapangan.
Sumber: fraksinasdem.org















