Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Pernikahan Dini Penting untuk Generasi Emas 2045

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (30/12) – Upaya penurunan angka pernikahan usia dini harus dilakukan secara konsisten demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat dan berdaya saing, serta untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

“Tren penurunan angka pernikahan dini harus konsisten direalisasikan. Tantangan di sektor politik dan ekonomi nasional yang diperkirakan meningkat di tahun depan menuntut para pemangku kepentingan bekerja lebih keras untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terjadi 63 ribu kasus pernikahan dini. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi 52 ribu kasus pada 2022, dan 31 ribu pernikahan dini pada 2023.

Menurut Lestari, upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini. Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai sosialisasi masif mengenai kebijakan dan dampak pernikahan dini harus dilakukan secara konsisten hingga ke lingkungan masyarakat terkecil, yaitu keluarga.

“Dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, upaya pengawasan terhadap potensi kasus pernikahan dini akan semakin luas,” tambah Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara).

Baca Juga: Anis Byarwati Sebut Libur Nataru Tak Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2024

Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan akan lebih efektif dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kasus pernikahan dini. Rerie sangat berharap peran aktif para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dalam menekan angka kasus pernikahan dini dapat terus ditingkatkan.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru